SURETY BOND

Surety Bond
Memberikan jaminan kepada Pemilik Pekerjaan (Obligee) terhadap wanprestasi yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh Pelaksana Pekerjaan (Principal) atas suatu pekerjaan (konstruksi/non konstruksi) dalam jangka waktu yang telah ditentukan di dalam kontrak.
Pengguna (Tertanggung)
Perusahaan milik negara atau swasta pengusaha Kontruksi dan non konstruksi peserta paket pengadaan barang dan jasa.

Manfaat Surety Bond

OUR PARTNERS


