2024-real-estate-market-sentiment-survey-hero
Desain_tanpa_judul-removebg-preview

Asuransi Property All Risk

Aset properti merupakan investasi bernilai tinggi yang perlu dilindungi dari berbagai risiko yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga. Asuransi Property All Risk hadir sebagai perlindungan menyeluruh yang menjamin kerugian atau kerusakan fisik pada properti akibat berbagai risiko, kecuali yang secara tegas dikecualikan dalam polis. Dengan perlindungan asuransi property all risk yang tepat, pemilik rumah, gedung, maupun pelaku usaha dapat merasa lebih aman karena aset properti terlindungi secara maksimal dan keberlangsungan aktivitas tetap terjaga.

pexels-photo-129544

Asuransi Property All Risk

Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angina topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.

Pengguna (Tertanggung)

Perusahaan pemilik bangunan kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara dan bangunan lainnya
Bank pemberi kredit untuk pembelian property

aaui



MANFAAT ASURANSI PROPERTY ALL RISK

  • Ganti rugi atas kerusakan
    Memberikan ganti rugi atas kerugian, kehancuran dan kerusakan pada harta benda (Material Damage)
  • Manfaat perluasan
    Memberikan ganti rugi atas biaya –biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi, untuk:
    - Biaya pembersihan puing
    - Biaya penggantian/pengisian alat pemadam kebakaran
    - Biaya tuntutan pihak ketiga
  • Ganti rugi atas kehilangan
    Memberikan ganti rugi atas kehilangan keuntungan sehubungan dengan terhentinya proses operasional perusahaan (Business Interuption) akibat kerusakan pada harta benda


FITUR PRODUK ASURANSI PROPERTI ALL RISK

JANGKA WAKTU

Jangka waktu pertanggungan berlaku selama 1 (satu) tahun.

GANTI RUGI

Ganti rugi diberikan berupa biaya pemulihan kembali (reinstatement) dengan maksimum sebesar nilai pertanggungan.

OBJEK PERTANGGUNGAN

Objek yang dapat dipertanggungkan meliputi bangunan, mesin, stok, perabot, serta harta benda lainnya.

OUR PARTNERS
Salinan dari Dark Blue and Green Modern Professional Logistics Service Presentation (1920 x 600 piksel) - 3
RGVGG

Loyal Partnership