Asuransi Kapal / Marine Hull
Kapal merupakan aset bernilai tinggi yang memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas pelayaran, logistik, dan operasional maritim. Risiko kerusakan, kecelakaan, atau kehilangan kapal dapat terjadi sewaktu-waktu dan menimbulkan kerugian besar. Asuransi kapal marine hull hadir sebagai perlindungan finansial yang memberikan jaminan atas kerusakan atau kehilangan kapal beserta perlengkapannya, sehingga kegiatan pelayaran dan usaha maritim dapat berjalan lebih aman, lancar, dan berkelanjutan.
Asuransi Kapal / Marine Hull
Produk asuransi rangka kapal ini memberikan jaminan kerugian dan kerusakan pada bagian kapal (rangka kapal, labung kapal dan mesin kapal) dari risiko-risiko yang timbul dari aktivitas pelayaran dan kegiatan-kegiatan pendukungnya.
MANFAAT ASURANSI KAPAL / MARINE HULL
PERLUASAN MANFAAT
- ITC-Hull 1.10.83 Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)
- ITC-Hull 1.10.83 Clause 284 (Total Loss + GA and 3⁄4 Collision Liability)
- ITC-Hull 1.10.83 Clause 289 (Total Loss Only)
PENGECUALIAN
Asuransi ini tidak menjamin kerugian/kerusakan atas barang barang yang dipertanggungkan baik seluruhnya maupun sebagian yang disebabkan oleh :
- Perang (War Exclusion) Perang sipil, revolusi, pemberontakan, atau tindakan serupa lainnya. Ditahan, disandera dalam kondisi perang Kerusakan akibat senjata saat perang, torpedo, dll.
- Pemogokan (Strikes Exclusion) Para pelaku pemogokan, partisipan yang mengganggu proses kerja, huru-hara, atau pergolakan sipil Terorisme ataupun akibat tindakan seseorang yang memiliki motof politik
- Perbuatan Jahat (Malicious Acts Exclusion) Ledakan Senjata perang Perbuatan jahat yang bermotif politik Nuklir Senjata / perang atom/nuklir / bahan radioaktif lainnya
- Nuclear Exclusion
- General Exclusion
OUR PARTNERS