Asuransi Kapal / Marine Hull

Asuransi Kapal / Marine Hull
Produk asuransi rangka kapal ini memberikan jaminan kerugian dan kerusakan pada bagian kapal (rangka kapal, labung kapal dan mesin kapal) dari risiko-risiko yang timbul dari aktivitas pelayaran dan kegiatan-kegiatan pendukungnya.

Manfaat Asuransi Kapal / Marine Hull
Perluasan Manfaat
- ITC-Hull 1.10.83 Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)
- ITC-Hull 1.10.83 Clause 284 (Total Loss + GA and 3⁄4 Collision Liability)
- ITC-Hull 1.10.83 Clause 289 (Total Loss Only)
Pengecualian
Asuransi ini tidak menjamin kerugian/kerusakan atas barang barang yang dipertanggungkan baik seluruhnya maupun sebagian yang disebabkan oleh :
- Perang (War Exclusion) Perang sipil, revolusi, pemberontakan, atau tindakan serupa lainnya. Ditahan, disandera dalam kondisi perang Kerusakan akibat senjata saat perang, torpedo, dll.
- Pemogokan (Strikes Exclusion) Para pelaku pemogokan, partisipan yang mengganggu proses kerja, huru-hara, atau pergolakan sipil Terorisme ataupun akibat tindakan seseorang yang memiliki motof politik
- Perbuatan Jahat (Malicious Acts Exclusion) Ledakan Senjata perang Perbuatan jahat yang bermotif politik Nuklir Senjata / perang atom/nuklir / bahan radioaktif lainnya
- Nuclear Exclusion
- General Exclusion
OUR PARTNERS


