Asuransi Property All Risk
Aset properti merupakan investasi bernilai tinggi yang perlu dilindungi dari berbagai risiko yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga. Asuransi Property All Risk hadir sebagai perlindungan menyeluruh yang menjamin kerugian atau kerusakan fisik pada properti akibat berbagai risiko, kecuali yang secara tegas dikecualikan dalam polis. Dengan perlindungan asuransi property all risk yang tepat, pemilik rumah, gedung, maupun pelaku usaha dapat merasa lebih aman karena aset properti terlindungi secara maksimal dan keberlangsungan aktivitas tetap terjaga.
Asuransi Property All Risk
Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angina topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.
Pengguna (Tertanggung)
Perusahaan pemilik bangunan kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara dan bangunan lainnya
Bank pemberi kredit untuk pembelian property
MANFAAT ASURANSI PROPERTY ALL RISK
FITUR PRODUK ASURANSI PROPERTI ALL RISK
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pertanggungan berlaku selama 1 (satu) tahun.
GANTI RUGI
Ganti rugi diberikan berupa biaya pemulihan kembali (reinstatement) dengan maksimum sebesar nilai pertanggungan.
OBJEK PERTANGGUNGAN
Objek yang dapat dipertanggungkan meliputi bangunan, mesin, stok, perabot, serta harta benda lainnya.
OUR PARTNERS